Rekomendasi Ijin keramaian

  1. KK
  2. KTP
  3. Rekomendasi desa

  1. Pemohon ke desa untuk membuat Rekomendasi ijin Keramaian dasar pengantar dari RT/RW dan dilanjutkan ke Kecamatan
  2. pemohon mengambil nomor antrian
  3. pemohon memberikan berkas ke petugas verifikasi
  4. jika berkas sudah lengkap, di mintakan tanda tangan oleh kepala OPD
  5. Rekomendasi selesai, diregister dan menyerahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Pengaduan bisa melalui datang langsung ke Kecamatan, bisa melalui media sosial seperti whatsapp dan instagram, bisa melalui kanal lapor SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin keramaian"