Integrasi layanan primer

No. SK: 188/131/ 416-102.17/ 2024

  • persyaratan berkunjung
    1. Membawa fotocopy KTP

  • Persyaratan berkunjung
    1. membawa fotocoopy KTP

Pelaksanaan integrasi layanan primer di setiap fasyankes meliputi posyandu di setiap desa

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Terpadu

Penanganan pengaduan bisa melalui e-sukma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web Site

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Integrasi layanan primer"