Rekomendasi Reklame Dan Persetujuan Penyelenggaraan Reklame (PPR)

No. SK: 188.4/1084/DPUPR/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWPD
  3. Surat Kuasa Bermaterai
  4. Surat Persetujuan bermaterai
  5. Foto terbaru rencana lokasi
  6. Gambar TLB Rencana Reklame
  7. Perhitungan konstruksiyang ditandatangani oleh penaggung jawabkonstruksi bersertifikat.
  8. Fotocopy Kepemilikan Tanah
  9. Fotocopy PBG
  10. Surat pernyataan bermaterai dari pemilik persil tidak menghalangi petugas dalam melakukan pengawasan
  11. Akta Pendirian Perusahaan
  12. Surat Pernyataan kesanggupan menaggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggara reklame bermaterai cukup

  1. Pemohon Melampirkan persyaratan rekomendasi Reklame
  2. Petugas DPMPTSP Menerima kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon
  3. Operator DPUPR Menerima kelengkapan dokumen permohonan yang diupload pemohon dan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian berkas. • Melakukan pengecekan kesesuaian data reklame (Surat Pernyataan dari Pemilik Persil) • Melakukan pengecekan kesesuaian data umum (KTP, NPWP, Surat Izin Usaha, Sewa Menyewa) • Melakukan pengecekan kesesuaian ketentuan teknis reklame
  4. Petugas Lapangan DPUPR Menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang sudah diserahkan oleh Operator DPUPR dan melakukan pengecekan lapangan kesesuaian data reklame (mencocokkan dengan gambar reklame) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Apabila permohonan dinyatakan telah lengkap, proses selanjutnya diserahkan kepada verifikator
  5. Verifikator DPUPR Mengetik Lembar Narasi Rekomendasi Reklame untuk dilanjutkan kepada Jabatan Fungsional Penataan Ruang (Penilaian).
  6. Jabatan Fungsional Penataan Ruang Memeriksa dokumen permohonan rekomendasi Reklame dan memberikan validasi penilaian. Jika hasil pemeriksaan kesesuaian : a. Sesuai dengan penilaian akan dilanjutkan ke Kepala Bidang Penataan Ruang untuk dilakukan validasi penilaian. b. Tidak Sesuai Penilaian akan dikembalikan ke Verifikator DPUPR untuk di revisi. Selanjutnya hasil revisi akan dilanjutkan kembali ke Jabatan Fungsional Penataan Ruang untuk dilakukan penilaian.
  7. Kepala Bidang Penataan Ruang Melakukan Validasi untuk diteruskan kepada Sekretaris Dinas PUPR.
  8. Sekretaris Dinas PUPR Melakukan validasi untuk diteruskan ke Kepala Dinas PUPR
  9. Kepala Dinas PUPR Merekomendasikan permohonan penyelenggaraan reklame
  10. Operator - Melakukan pengarsipan rekomendasi yang disetujui

Jangka waktu tersebut berlaku apabila persyaratan yang dikirimkan pemohon sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Reklame Dan Persetujuan Penyelenggaraan Reklame (PPR)

Email : pu.denpasarkota@gmail.com

Aplikasi Prodenpasar

website : damamandala.denpasarkota.go.id

Instagram : dpupr.denpasarkota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Reklame Dan Persetujuan Penyelenggaraan Reklame (PPR)"