Pelayanan Rekomandasi Pengantar KK

No. SK: 21/KEP/KEC.SM/I/2024

  • Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga
    1. Membawa KK asli
    2. Membawa Buku Nikah
    3. Membawa KTP bagi yang sudah ada
    4. Membawa Surat Keterangan Bidan Bagi yangmau menambah anak
    5. Blangko f1-01 untuk pengisian data kk
    6. f1-06 untuk perubahan data dan lampirkn data pendukungyangmau dirubah

  • Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga
    1. Keterangan : 1. Pemohon datang membawa KK asli dan Fotocopy; 2. Diverifikasi oleh petugas loket

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarha

Pengelolaan pengaduan

Email : Sungai Menang01@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomandasi Pengantar KK"