1. Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Lain.

  1. Staf Arsiparis mencatat tujuan draf kesepakatan bersama/nota kesepakatan serta mengagendakan dibuku surat masuk, kemudian di menaikkan ke Analis Kebijakan;
  2. Analis Kebijakan mengoreksi draf kesepakatan bersama/nota kesepakatan , menelaah draf kesepakatan bersama/nota kesepakatan dan menaikan draf kesepakatan bersama/nota kesepakatan kepada Kabag;
  3. Kabag menelaah dan mengoreksi draf kesepakatan bersama/nota kesepakatan, memberi paraf/catatan kesepakatan bersama/nota kesepakatan dan menurunkan surat ke Analis Kebijakan untuk di tindaklanjuti.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan Bersama/Nota Kesepakatan

a.     Dilakukan melalui:

1)    Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     Whatsapp:

4)     Email: setda@landakkab.go.id

5)     Online melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau www.setda.landakkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga"