Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Hak/PHK/Kepentingan

No. SK: 500/20/Kpts/Diskopnaker/2024

  1. a. Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha ke Dinas
  2. b. Bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan.
  3. c. Risalah Bipartit

  1. a. Surat permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dar? salah satu pihak ke Dinas
  2. b. Petugas menerima surat permohonan tersebut, diteruskan ke Sekretaris selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas
  3. c. Surat permohonan dari Kepala Dinas diteruskan ke Kepala Bidang Tenaga Kerja
  4. d. Surat permohonan dari kepala disposisi tenaga kerja ke MHI
  5. e. MHI memeriksa dan meneliti kelengkapan surat permohonan
  6. f. Jika surat permohonan tidak dilampirkan dengan bukti bahwa upaya upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan, maka surat permohonan dikembalikan ke salah satu pihak
  7. g. MHI dapat memfasilitasi pelaksanaan penyelesaian melalu perundingan bipartit antara para pihak yang berselisih
  8. h. Jika perundingan bipartit tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanpan Bersama yang ditandangani para pihak dan disaksikan oleh MHI serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial
  9. i. Jika perundingan bipartit budak tercapai kesepakatan atau yagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan PHI ke Dinas
  10. j. Jika MHI memeriksa dan meneliti kelengkapan surat permohonan dan dinyatakan lengkap, maka MHI memeriksa jenis PHI, apakah Perselisihan Hak, atau Perselisihan Kepentingan. Atau Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serilat Buruh Hanya Dalam Satu Perusahaan
  11. k. Jika jenis Perselisihannya adalah perselisihan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Perselisihan Antar Serikat Pekerja Serilat Buruh Hanya Dalam Satu Perusahaan maka Danas menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase
  12. l. Jika jenis perselisihan adalah Perselisihan Kepentingan maka. Dinas menawarkan kepada para puhak untuk menyepakat memilih penyelesaian melalui konsiliasi
  13. m. Apabila jenis sengketanya adalah Sengketa Hak atau para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase, maka Kantor menyerahkan penyelesaiannya kepada MHI
  14. n. Kantor menerbitkan Surat Tugas kepada MHI untuk menyelesaikannya PHI
  15. o. MHI melakukan penelitian mengenai masalah PHI
  16. p. MHI sebelum melakukan proses mediasi dapat mengundang para pihak yang berselisih untuk melakukan klarifikas? permasalahan atau PHI yang dihadapi para pihak, dan MHI membuat Risalah Klarifikasi
  17. q. MHI melakukan pemanggilan secara tertulis kepada para pihak untuk melakukan sidang mediasi 1/2/3 untuk penyelesaian perselisihan dam MHI membuat Risalah Mediasi
  18. r. MHI dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk menghadiri konferensi media guna meminta dan mendengarkan keterangannya
  19. s. Jika tercapai kesepakatan penyelesaian PIII melalui mechas?. MIII membantu membuat Perjanjian Bersama yang ditandangan? para pihak dan disaksikan oleh MHI serta didaftarkan Pengadilan Hubungan industrial
  20. t. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian PHI melalui medias?. MHI mengeluarkan anjuran tertulis
  21. u. Jika para pihak menyetujui anjuran tertulis. MHI membantu membuat Perjanjian Bersama yang ditandat?gani para pihak dan d?saks?kan oleh MHI serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial
  22. v. Apabila salah satu pihak menolak anjuran tertulis tersebut, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaiannya perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang
  23. w. MHI membuat laporan penyelesaian PHI kepada Kepala Kepala Dinas

30 hai kerja di proses oleh MHI

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Email,Petugas Khusus, Media Sosial dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Hak/PHK/Kepentingan"