Rekomendasi izin mendirikan bangunan

  1. Sertifikat Kepemilikan Tanah
  2. KK
  3. KTP
  4. Permohonan dari Kepala Desa
  5. Denah Bangunan
  6. Bukti Pelunasan PBB
  7. Fc KTP tetangga sekitar bangunan

  1. Pemohon ke desa untuk membuat Rekomendasi izin mendirikan Bangunan, dasar pengantar dari RT/RW
  2. berkas di cek oleh petugas verifikasi
  3. ditanda tangan oleh kepala OPD dan diregister lalu diserahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

Pengaduan bisa melalui datang langsung ke Kecamatan, bisa melalui media sosial seperti whatsapp dan instagram, bisa melalui kanal lapor SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin mendirikan bangunan"