Rekomendasi pembuatan ektp

  1. - usia minimal 17 tahun
  2. membawa photocopi KK
  3. jika ktp hilang membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  1. pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. jika berkas benar petugas memberikan kepada operator ektp
  4. operatrot ektp melakukan percetaka ektp
  5. setelah selesai dicetak operator menyerahkan ektp untuk diregistrasi
  6. petugas loket melakukan registrasi
  7. setelah selesai diregistrasi ektp diserahkan kepada pemohon
  8. bila ada gangguan petugas memberikan nomor hp yang bisa dihubungi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan ektp

no hp/wa : 081260111387/081352694053

                

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pembuatan ektp"