Pelayanan Legalisir Surat Keputusan (SK) / Dokumen Kepegawaian

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Menunjukkan SK / Dokumen Kepegawaian
  2. Fotocopy SK / Dokumen Kepegawaian (maksimal 10 lembar)

  1. Pemohon legalisir SK / dokumen Kepegawaian dapat mengajukan permohonan legalisir ijazah dengan datang langsung ke helpdesk BKPSDM;
  2. Permohonan legalisir SK / dokumen Kepegawaian diterima oleh petugas dan ditanya maksud kedatangannya (legalisir SK / dokumen Kepegawaian). Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Kamis dari jam 07.30-15.00 WIB, Jum'at 08.00-13.00 WIB;
  3. Pemohon legalisir SK / dokumen Kepegawaian menunjukkan SK / dokumen Kepegawaian dan fotocopy (maksimal 10 lembar) untuk dilakukan legalisir kepada petugas helpdesk serta mengisi buku kunjungan dengan tujuan permohonan legalisir secara lengkap
  4. Petugas helpdesk melakukan verifikasi terhadap SK / dokumen Kepegawaian yang asli dan dapat dibawa kembali setelah dilakukan verifikasi;
  5. Petugas helpdesk memberikan Stempel pejabat yang berwenang pada SK / dokumen Kepegawaian kemudian diserahkan ke pengelola arsip untuk dimintakan pengesahan TTD Sekretaris Badan;
  6. Petugas helpdesk legalisir membubuhkan Stempel pengesahan Organisasi Perangkat Daerah pada SK / dokumen Kepegawaian;
  7. Petugas helpdesk legalisir menyerahkan SK / dokumen Kepegawaian kepada permohonan legalisir dengan bukti menulis pada buku kegiatan sebagai bukti telah diserahkan dokumen legalisir ijazah kepada Pemohon.

Paling lama 2-3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen legalisir SK / dokumen Kepegawaian

  1. Pengaduan,  saran,  dan  masukan  dapat  disampaikan  secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngawi,dengan alamat. Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi Kode Pos 63211

  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran,  dan  masukan  langsung via Telepon/Fax di Nomor (0351) 749034 http://www.bkpsdm.ngawikab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store