Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Pasien dilakukan anamnesis
  4. Pasien dilakukan pengukuran vital sign
  5. Pasien dilakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Pasien dilakukan penentuan diagnosa
  7. Pasein mendapatkan terapi/tindaklanjut yang sesuai
  8. Dilakukan pencatatan pada rekam medis, simpus, dan PCare

  • Pemeriksaan Medis dan konsultasi : ≤ 10 menit
  • Surat rujukan,: ≤ 15 menit
  • Pemeriksaan dengan Laboratorium dan rujuk intern : waktu menyesuaikan

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
  3. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, KIE, Surat Rujukan, Surat Keterangan sakit

1.     SMS Center  : 085 706 099 038

2.     Telepon : (0358) 2801000

3.     Email : pkm.bandar@yahoo.co.id

4.     Link Survei Kepuasan Masyarakat: https://bit.ly/sukmapkmbandar2024

5.     SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo

6.     Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo

 7.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN, SANTRINEMASJO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"