Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait , Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. petugas memanggil klien sesuai nomor antrian
  2. petugas memberikan salam kepada klien dan memperkenalkan diri
  3. petugas melakukan identifikasi pasien yaitu untuk menilai tipe klien, menilai masalah serta menilai tingkat motivasi. identifikasi dilakukan dengan melakukan 4T yaitu Tanya, Telaah, Tolong dan nasehati, Tindak lanjut.
  4. petugas melakukan evaluasi dan motivasi
  5. petugas menentukan pilihan manajemen berhenti merokok yang akan diberikan
  6. petugas memberikan konseling berhenti merokok sesuai manajemen berhenti merokok yang dipilih
  7. petugas menyampaikan jadwal kunjungan ulang
  8. petugas mengakhiri sesi konsultasi
  9. klien dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan

-

Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Bupati Bintan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Kabupaten Bintan.

 Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

Konsultasi Gizi, Konsultasi Remaja, Upaya berhenyi merokok, dan Konsultasi lainnya.

Kotak saran, Email, Nomor Telepon/HP, Instagram, Facebook.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE"