Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Untuk Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Asal Hewan Dari Luar Daerah

No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023

  1. FC KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan Bebas AI untuk Unggas
  3. Surat Keterangan Bebas Brucelosis untuk ternak sapi ( Uji RBT )
  4. Surat Keterangan vaksinasi PMK untuk ternak Sapi, Kambing dan Kerbau dari asal daerah
  5. Sertifikat NKV untuk produk asal hewan

  1. Tamu / Pengguna layanan menuju ke petugas pelayanan
  2. Menyampaikan Keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menyerahkan Surat Pengantar untuk Rekomendasi Pemasukan Hewan / Produk Asal Hewan
  4. Menerima Surat Pengantar Untuk Rekomendasi Pemasukan Hewan / Produk Asal Hewan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Asal Hewan Dari Luar Daerah

Pengaduan Dapat Dilakukan Melalui Tatap Muka Langsung Kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Atau Dapat Dilakukan Secara Tertulis yang disampaikan melalui kotak Pengaduan atau melalui Website : distanakbun.ketapang.go.id / SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )atau melalui Facebook : distanakbun@ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Untuk Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Asal Hewan Dari Luar Daerah"