Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 060/1251

  1. Rekam Medis dari UGD/ Rawat Jalan Kartu Identitas Atau kartu JKN bagi pasien BPJS

  1. Petugas menerima pasien yang datang dari UGD atau rawat Jalan.
  2. Petugas melaksanakan anamnesa
  3. Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur (instruksi Dokter ) dan sesuai kebutuhan pasien.
  4. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku rekam medik dan simpus.
  5. untuk pasien umum (non BPJS) membayar biaya Perawatan Di kasir setelah boleh Pulang atau dirujuk
  6. Pasien Diperkenankan Pulang atas indikasi dokter atau dirujuk ke FKTRL

Sampai pasien di nyatakan sembuh oleh dr atau

p asien memerlukan rujukan ke RS (tergantung kasus penyakit

Akomodasi   rawat   inap   Rp.   250.000/hari

t e rm asuk     layanan     gizi,     visit     dokter, keperawatan dan kefarmasian

Rawat Inap pasien

Kotak Saran

 

1. Telepon Nomor : (0293)4902543

 

2. Email: pkm.selopampang@gmail.com

 

3. Sosial Media :

 

1. Instagram : Puskesmasselopampang

 

2. Wa : 08579571500

 

4. disampaikan secara  langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Telepon Nomor : (0293)4902543 2. Email: pkm.selopampang@gmail.com 3. Sosial Media : 1. Instagram : Puskesmasselopampang 2. Wa : 08579571500

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"