Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 21/KEP/KEC.SM/I/2024

  1. Membawa KK asli dan Fotocopy

  • KTP Elektronik
    1. Keterangan : 1. Pemohon datang membawa KK asli dan Fotocopy; 2. Diverifikasi oleh petugas loket 3. Perekaman

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengelolaan pengaduan

1.  Email : sungaimenang001@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"