Surat Penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas

  1. Dokumen SPPD

  1. Pemohon membawa SPPD
  2. SPPD di serahkan ke petugas pelayanan
  3. SPPD dimintakan tanda tangan ke camat/ sekcam/ kasi
  4. petugas memberikan stampel dan diserahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas

Pengaduan bisa melalui datang langsung ke Kecamatan, bisa melalui media sosial seperti whatsapp dan instagram, bisa melalui kanal lapor SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas"