Standar Pelayanan Informasi Tata Ruang Oleh Sekretariat Tim Koordinasi Pemanfaatan Ruang (TKPRD)

No. SK: 800/19/KPTS/PUTR-PS/2024

  1. surat permohonan informasi tata ruang kepada ketua tkprd
  2. fototocopy ktp
  3. fotocopy penguasaan hak atas tanah
  4. koordinat lokasi kegiatan/peta poligon lokasi kegiatan
  5. uraian rencana kegiatan dan gambar sket lokasi

  1. mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang /kkpr kepada ketua tkprd, dan menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya kepada sekretariat tkprd pada dinas putr kabupaten pesisir selatan
  2. sekretariat tkprd menyerahkan dokumen rekomendasi pemanfaatan ruang / kkpr beserta dokumen kelengkapannya kepada sekretaris tkprd
  3. sekretaris tkprd akan memerintahkan sekretariat untuk dapat melakukan proses verifikasi administrasi dan teknis
  4. penandatanganan berita acara dan telaah staf oleh sekretariat dan sekretaris tkprd, serta surat rekomendasi pemanfaatan ruang / kkpr oleh ketua tkprd
  5. penyerahan dokumen rekomendasi pemanfaatan ruang / kkpr kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang /KKPR

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Tata Ruang Oleh Sekretariat Tim Koordinasi Pemanfaatan Ruang (TKPRD)"