Pelayanan Pendaftaran Kelompok Tani

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Jumlah anggota kelompok minimal 20-30 orang
  2. mempunyai pengurus aktiv dan ada pembagian tugas
  3. keberadaan kelompok sudah berjalan dan telah dibina minimal 1 tahun
  4. berita acara pendirian kelompok tani
  5. SK pengukuhan kelompok tani dari kepala desa
  6. mempunyai data potensi dan usaha tani
  7. Surat Permohonan Pengajuan Nomor Register yang ditandatangani oleh Kepala BPP
  8. Berita Acara Pembentukan Kelompoktani yang ditandatangani oleh Pengurus Kelompok (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian dan Kepala Kampung setempat
  9. Daftar hadir rapat pembentukan kelompoktani (minimal 15 orang/anggota)
  10. Struktur Organisasi Kelompok tani
  11. Fotocopy KTP Pengurus dan Anggota
  12. Masing-masing anggota kelompok mempunyai lahan usahatani
  13. Melampirkan AD/ART

  1. Penyuluh memberikan sosialisasi pembentukan/pergantian pengurus ke Kelompok Tani/KWT
  2. Petani/Masyarakat melakukan rapat pembentukan/pergatian pengurus Poktan/KWT dihadiri oleh Kepala Desa dan penyuluh
  3. Pengurus Poktan/KWT terpilih membuat Berita Acara Pembentukan/pergantian pengurus Poktan/KWT ditandatangani pimpinan rapat di atas materai 10.000 yang diketahui oleh kepala desa dan membuat data Poktan/KWT yang diperlukan
  4. Pengurus Kolompok Tani/KWT didampingi oleh penyuluh pertanian menyampaikan BA dan data Poktan/KWT kepada petugas SIMLUHTAN Kecamatan untuk proses penginputan kelompok di aplikasi SIMLUHTAN
  5. Petugas SIMLUHTAN Kecamatann melakukan penginputan data Poktan/KWT jika data sudah lengkap
  6. Seksi Kelembagaan Petani melakukan pengecekan data Poktan/KWT di aplikasi SIMLUHTAN
  7. Kepala BPP Kecamatan membuat Surat Keterangan bahwa Poktan/KWT telah terdaftar di aplikasi SIMLUHTAN (jika diperlukan)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Kelompok Tani

 Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Alur Penanganan Pengaduan

Meneruskan pengaduan kepada tim pengelola pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kelompok Tani"