6. Pelayanan KB

No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023

  1. Tersedianya rekam medis / rujukan internal tersedianya rekam medis / rujukan internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien yang berada di ruang tunggu menurut antrian 2. Petugas memeriksa identitas pasien dengan rekam medik 3. Petugas melakukan anamneses terhadap pasien 4. Petugas melakukan pemeriksaan tekanan darah dan berat badan pasien 5. Jika pasien merupakan Akseptor baru, petugas memberikan konseling KB dengan menggunakan ABPK ( alat bantu pengambilan keputusan ). Jika pasien merupakan pasien lama, petugas menanyakan keluhan utama . 6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui kesesuaian alat kontrasepsi yang di inginkan 7. Petugas melakukan penafsiran/ pengkajian 8. Pada pasien baru, jika terdapat ketidak sesuaian pilihan pasien dengan penafsiran pasien ,maka kelangkah 6, jika tidak ada masalah , petugas memberi inform consent pada pasien untuk memberikan jenis kontrasepsi yang dipilih 9. Petugas memberikan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan pasien 10. Petugas memberikan konseling setelah pemberian alat kontrasepsi 11. Petugas menulis dan memberikan resep bial perlu 12. Petugas mencatat di rekam medis KB , kartu pasien dan buku register 13. Petugas mengenai kunjungan ulang

   5  menit  ( sesuai kasus )

-       Pasien Umum  :  Sesuai tindakan  (tertera di tarif biaya )

-       Pasien BPJS    :  Gratis yang ditanggung BPJS


Konsultasi Dokter ttg KB Pil KB Pemasangan dan pencabutan Implan,IUD Suntik KB, Kontrasepsi,

Secara tertulis melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ruang KB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pelayanan KB"