No. SK: 487/20/Kpts/KOMINFO-PS/2022
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon, PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at, dengan rincian sebagai berikut :
1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB
2. Jum’at : 08. 00 – 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 14.00 WIB
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
1. Desk Layanan Langsung
Pusat layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pesisir Selatan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Alamat Jl. Dr. M. Hatta, Panan Kode Pos 25613
2. Dest Layanan Secara Elektronik/ Online
Layanan Informasi Pubulik melalui online yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan yang tersedia
- Website : https://ppid.pesisirselatankab.go.id
- Facebook : PPID Kabupaten Pesisir Selatan
- Instagram : ppid_kab_pesisirselatan
- Twitter : PPID Kabupaten Pesisir Selatan
- Yotube : PPID Kabupaten Pesisir Selatan
- Telp/SMS/WA : 08116603303
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store