Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan

No. SK: 487/20/Kpts/KOMINFO-PS/2022

  1. Fotocopy Identitas Diri Pemohon dan Penguna Informasi
  2. Bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotocopy akta pendirian
  3. Surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan serta AD/ART lembaga publik/ormas

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy Identitas Diri Pemohon dan Penguna Informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotocopy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan serta AD/ART lembaga publik/ormas. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya / logis serta materi atau informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik, setelah persayaratan permohonan dilengkapi atau dinyatakan lengkap.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik (berita acara penerimaan informasi publik) kepada Pengguna Informasi Publik .
  6. Petugas membukukan dan mencatat permohonan informasi publik yang masuk tersebut.

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon, PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at, dengan rincian sebagai berikut :

1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB

2. Jum’at : 08. 00 – 16.30 WIB

Istirahat : 12.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

1. Desk Layanan Langsung

Pusat layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pesisir Selatan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Alamat Jl. Dr. M. Hatta, Panan Kode Pos 25613

2. Dest Layanan Secara Elektronik/ Online

Layanan Informasi Pubulik melalui online yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan yang tersedia

- Website : https://ppid.pesisirselatankab.go.id

- Facebook : PPID Kabupaten Pesisir Selatan

- Instagram : ppid_kab_pesisirselatan

- Twitter : PPID Kabupaten Pesisir Selatan

- Yotube : PPID Kabupaten Pesisir Selatan

- Telp/SMS/WA : 08116603303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Website : https://ppid.pesisirselatankab.go.id, - Facebook : PPID Kabupaten Pesisir Selatan - Instagram : ppid_kab_pesisirselatan, - Telp/SMS/WA : 08116603303

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan"