Pelayanan TBC

  1. KTP / KK / KIA, Kartu Berobat, Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Tambelan
  2. pasien baru membawa rujukan internal dari ruang pemeriksaan umum
  3. kartu konrol bagi pasien TBC Kunjungan Ulang
  4. tersedianya buku rekam medis

  1. petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. petugas melakukan identifikasi pasien
  3. petugas mengidentifikasi pasien sebagai pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan
  4. untuk pasien TB kontrol rutin a. petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien b. petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB c. petugas melakukan rujukan (internal/eksternal) bila diperlukan d. petugas memberikan pendidikan/penyuluhan kepada pasien e. petugas memberikan resep Obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01
  5. untuk pasien TB baru a. petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien b. petugas melakukan rujukan (Internal/Eksternal) bila diperlukan c. petugas memberikan konseling TB d. petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien dengan melengkapi form informed consent e. petugas melengkapi form TB 01 f. petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB g. petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol h. pasien dipersilahkan pulang i. petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku rekam medis dan buku register j. petugas menginput data pasien di aplikasi E-Pusk

10 Menit

Umum : Peraturan Daerah Nomor  01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati Bintan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Kabupaten Bintan

JKN : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan pengobatan pasien TBC

Kotak saran, Email, Telepon/HP, Instagram, Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"