Pelayanan VCT (Voluntary Counseling and Test)

No. SK: 440/001/2024

  • -
    1. Kartu Identitas : KTP/SIM/KK
    2. Membawa Kartu Berobat (pasien lama)
    3. Kartu Jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  • -
    1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
    2. Petugas melakukan anamnesa, konseling dan pemeriksaan fisik kepada pasien
    3. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan darah
    4. Petugas memberikan konseling setelah hasil laboratorium keluar (konseling paska tes)
    5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas Tingkat LAnjutan apabila diperlukan
    6. Petugas menulis resep
    7. Pasien dipersilakan mengantri obat di ruang farmasi

45 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelassan tentang kondisi passien seta mendapatkan penyuluhan/KIE tentang VCT, mendapatkan tindakan yang diperlukan, mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium, mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis, mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat dan mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan VCT (Voluntary Counseling and Test)"