Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/0118/MUD/I/2024

  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS
    2. Membawa KK/KTP
  • Pasien Umum/Non BPJS
    1. Membawa KK/KTP

  1. 1. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian 2. Mencocokkan kartu identitas sesuai dengan Rekam Medis pasien 3. Melakukan ananmese 4. Melakukan pemeriksaan 5. Memberikan rujukan internal ke laboratorium dan/atau pemeriksaan umum (jika perlu) 6. Memberikan rujukan eksternal ke rumah sakit (jika perlu) 7. Melakukan Tindakan Medis (jika perlu) 8. Memberikan resep (jika perlu)

 Pemeriksaan     : ±15 menit

 Tindakan          : ± 15-20 menit


Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Petugas             :  Loket/Ruang Pengaduan

            SMS Center :  082276168989
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

fb : Puskesmas MU Damanik, ig : puskesmasmudamanik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"