Surat Keterangan Keberadaan Ormas

No. SK: 04 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Agam;
  2. Akte Pendirian atau Status Ormas yang disyahkan Notaris;
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan Notaris;
  4. Tujuan dan Program Organisasi;
  5. Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus Ormas secara lengkap yang syah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  6. Bio Data pengurus Organisasi,yaitu Ketua,Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya;
  7. Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  8. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Organisasi;
  9. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari WaliNagari, Kepala Desa/Lurah/ Camat atau sebutan lainnya;
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Organisasi;
  11. Foto Kantor atau Sekretariat Ormas,tampak depan yang memuat papan nama;
  12. Keabsahan Kantor atau Sekretariat Ormas ,dilampiri bukti kepemilikan;
  13. Surat Pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan,Pengurus dan /atau anggota Organisasi;
  14. Surat Pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dgn Parpol yg ditandantangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Sebutan lainnya;
  15. Surat Pernyataan tidak terjadi konflik Kepengurusan dgn Parpol yg ditandantangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Sebutan lainnya;
  16. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain,yang ditandatangani ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya;
  17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan Orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  18. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  19. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  20. Rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  21. Rekomendasi dari kementerian/lembaga/dan /atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan serikat pekerja;
  22. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkesmas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama penjabat negara, penjabat pemerintah, dan tokoh masyarakat.

Setelah persyaratan lengkap dan sah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan Ormas

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Agam Jalan Piliang No.2 Padang Baru.

 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via email : agam.kesbangpol@gmail.com.

 

  3. Telepon : 0752 8701197
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

agam.kesbangpol@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keberadaan Ormas"