Rekomendasi surat keterangan bersih diri

No. SK: 27 tahun 2020

  1. Surat Pengantar Dari Kepala Desa; Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ); Fotocopy identitas Diri ( KTP ); Pas foto 4 x 6 = 2 lembar (terbaru) Tanda lunas PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Kasi Pelayanan Umum dan Trantib memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi. Pencetakan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) oleh petugas kecamatan.
  3. Kasi Pelayanan Umum, Trantib danSekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel. Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon. Pengarsipan dokumen Rekomendasi

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang

beradadi tempat

Tidak dipungut biaya

DokumenRekomendasi SuratKeterangan Bersih Diri (SKBD)

Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Lalan di Desa Bandar Agung

Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081368865376)

Kotaksaran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi surat keterangan bersih diri "