Penerbitan Sertifikat Standar Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi Industri Tahu Kedelai

No. SK: NOMOR : 188/046/415.17/2024

  • Persyaratan Administratif
    1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
    2. Pas foto terbaru 3 x 4 dan 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar pemilik/penanggungjawab
    3. Peta lokasi dan denah bangunan tempat usaha/dapur
    4. Surat penunjukan tenaga sanitarian/tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene saanitasi sebagai penanggungjawab sebagai penanggungjawab industry tahu kedelai
    5. Fotocopy ijazah tenaga sanitarian/sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji
    6. Fotocopy sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pemilik/penanggungjawab
    7. Fotocopy sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah makanan (jasa boga tipe A minimal 20i total jumlah penjamah makanan, jasa boga tipe B minimal 50i total jumlah penjamah makanan)
    8. Self assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan
    9. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Persyaratan Teknis
    1. Memenuhi persyaratan kualitas air minum/makanan
    2. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi

14 (empat belas) hari kerja sejak upload berkas diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Industri Tahu Kedelai

Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; Melalui telepon : (0321) 862055 

Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Soetomo No. 75 Jombang Kode Pos, 61419 

Website. : www.jombangkab.go.id e-mail : dinkesjombang@jombangkab.go.id

SPAN Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Standar Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi Industri Tahu Kedelai"