Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

  1. ADK Perubahan Supplier
  2. Dokumen kelengkapan perubahan supplier/kontrak
  3. Surat Permohonan perubahan data supplier

  1. Satker mengajukan ADK Perubahan Data Supplier/Kontrak beserta dokumen pendukung
  2. KPPN Selong melakukan pemrosesan perubahan supplier/kontrak

1 (satu) Hari Kerja setelah diterima secara lengkap
dan Benar


Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

1. Telepon : (0376) 21564
2. Whatsapp : 081917797222.
3. Situs : www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong
4. Surat : Jl. M. Yamin 43 Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
5.Email : pengaduankppnselong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak"