Pelayanan Penyuluhan Pertanian

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Tidak ada Persyaratan, semua masyarakat bisa mengajukan permohonan penyuluhan pertanian

  1. Penyuluh bersama petani melakukan identifikasi faktor penentu
  2. Penyuluh bersama forum pos penyuluhan desa melakukan analisis faktor penentu untuk menentukan prioritas masalah
  3. Penyuluh melakukan penyusunan Programa Penyuluhan pertanian
  4. Penyuluh membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP)
  5. Penyuluh bersama Poktan/Gapoktan menyepakati jadwal Latihan dan Kunjungan (LAKU)
  6. Penyuluh menyiapkan materi dan media penyuluhan pertanian
  7. Penyuluh bersama petani,poktan/gapoktan melakukan pertanian kelompok/anjangsana
  8. Penyuluh membuat dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan kegiatan
  9. Penyuluh melakukan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyuluhan Pertanian

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Alur Penanganan Pengaduan

Meneruskan pengaduan kepada tim pengelola pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan Pertanian"