Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 188.4/34/415.63/2024

  1. Rekomendasi SKCK dari Desa
  2. FC. KK dan KTP bagi yang dimintakan SKCK
  3. 3. Foto berwarna 4x6 (5 lembar )

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa berkas yang dibutuhkan
  2. Kepala Desa Membuatkan Rekomendasi SKCK
  3. Pemohon membawa rekomendasi ke Kantor Kecamatan
  4. loket kecamatan menerima berkas dari pemohon
  5. Berkas rekomendasi SKCK, lalu diserahkan ke Camat untuk ditandatangani
  6. Berkas rekomendasi SKCK diregister dan diserahkan Kepada pemohon
  7. Pemohon melanjutkan ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

Kecamatan Perak

Jl. Raya Perak No.75 Perak 614 61 

Telp .                : (0321) 862043                         

WA                   : 085100399712

   email              : kecperak2021@gmail.com  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store