5. Pelayanan KIA

No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis

  1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan pasien 2.Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian , rekam medik, yang diantar oleh petugas rekam medik 3.Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk. 4.Petugas menganamnese sesuai kebutuhan ( Imunisasi TT, Pemeriksaan ANC,Nifas dan atau anak sakit. 5.Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 6.Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan . 7.Bila perlu dokter melakukan rujukan ke laboratorium jika memerlukan pemeriksaan darah. 8.Dokter harus melihat riwayat pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan pada pasien sebelumnya dengan melihat catatan hasil pemeriksaan di rekam Medis 9.Perawat/Bidan lain di pelayanan wajib mengingatkan Dokter jika terjadi pengulangan pemeriksaan yang diperlukan pada pasien 10. Dokter menegakkan Diagnosis 11.Dokter memberikan konsultasi ,informasi dan edukasi (KIE) sesuai dengan diganosis yang telah ditegakkan dengan kondisi pasien 12.Dokter melakukan rujukan internal jika diperlukan kebagian poli Gizi,poli Gigi , Paru , Laboratorium 13.Dokter menuliskan resep sesuai diagnosis dengan kondisi pasien 14.Dokter memberikan surat istirahat, Surat Keterangan Sehat Catin bagi pasien yang memerlukan . 15.Pasien Catin dirujuk internal ke Laboratorium test HIV dan Test Kehamilan. 16.Dokter melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit bagi pasien yang tidak bisa ditangani di puskesmas Perawat /Bidan melengkapi form –form yang diperlukan dalam kegitan pemeriksaan pasien dengan lengkap : Rekam medis, pengantar Laboratorium, surat keterangan dokter.

 5 Menit  atau Sesuai kasus


- Pasien Umum :Rp.  10.000,00( Pembayaran di Bagian Obat )

( sesuai dengan peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan  No.04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum ) untuk pengurusan  surat keterangan kesehatan

 

- Pasien BPJS : Gratis


Konsultasi Dokter ,Pemeriksaan Medis ,Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kelahiran.

Secara tertulis melalui  kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KIA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Pelayanan KIA"