No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023
5 Menit atau Sesuai kasus
- Pasien Umum :Rp. 10.000,00( Pembayaran di Bagian Obat )
( sesuai dengan peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan No.04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum ) untuk pengurusan surat keterangan kesehatan
- Pasien BPJS : Gratis
Konsultasi Dokter ,Pemeriksaan Medis ,Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kelahiran.
Secara tertulis melalui kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store