Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Persyaratan Administrasi: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk,Fotokopi Surat Penetapan Kelompok,Fotokopi surat keterangan domisili usaha dan ,Profil unit usaha.
  2. Persyaratan Teknis: Denah Ruang Penananan Produk,Informasi Produk,Bagan alir Produksi; Rancangan label dan kemasan

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas dan memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
  2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Administrasi dan Teknis
  3. Bila kelengkapan dokumen sudah cukup maka akan ditunjuk Petugas/Tim Inspeksi Lapangan
  4. Tim Inspeksi melakukan penilaian lapangan
  5. Setelah didapatkan Hasil Penilaian Lapangan, diadakan Rapat Komisi Teknis
  6. Apabila Hasil Penilaian dinyatakan Lulus Rapat Komisi Teknis maka akan diterbitkan Nomor Pendaftaran PSAT PD

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Cadangan Pangan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Alur Penanganan Pengaduan

Meneruskan pengaduan kepada tim pengelola pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)"