Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin
  2. Slip setoran panjar biaya perkara
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Buku Nikah Orangtua
  6. Akta Lahir anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  7. Ijazah anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  8. Fotokopi KTP calon mempelai dari anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  9. Persetujuan untuk menikahkan dari orang tua calon mempelai anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  10. Surat kematian jika salah seorang dari orang tua calon mempelai meninggal dunia

  1. Membuat Surat Permohonan Dispensasi Kawin secara mandiri atau melalui Posbakum
  2. Menaksir biaya panjar perkara di Meja Kasir
  3. Menyetor panjar biaya perkara ke nomor rekening yang disediakan oleh Pengadilan Agama Medan
  4. Mendaftarkan perkara ke Meja Pendaftaran
  5. Mengikuti setiap tahapan persidangan
  6. Mengambil salinan penetapan dispensasi kawin di Meja Layanan Pengambilan Produk Pengadilan

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. namun Pengadilan Agama Medan memiliki Komitmen dan target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam Waktu Kurang dari 30  hari sejak Pendaftaran Perkara


Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Permohonan Dispensasi Kawin
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya ATK sebesar Rp. 150.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang (2 x Panggilan Pihak)
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan


Salinan Penetapan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Medan

 

 

A

Secara Lisan

 

1.

Melalui aplikasi SIWAS MA-RI

 

2.

Melalui Whatsapp no 08116260505 0811-6260-505; yakni pada jam kerja mulai hari Senin s.d Jum'at, pukul 08.00 s.d pukul 16.30
*Khusus: dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

 

3.

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Medan Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan

 

 

 

B

Secara Tertulis

 

1.

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Medan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Medan Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.

 

2.

Melalui email Pengadilan Agama Medan : pamedan.klas1@gmail.com

 

3.

Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan

 

 

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Medan

 

 

 

 

1.

Pengadilan Agama Medan akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis

 

2.

Pengadilan Agama Medan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

 

3.

Pengadilan Agama Medan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis

 

4

Pengadilan Agama Medan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Ecourt (Berperkara secara Elektronik)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Kawin"