Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. namun Pengadilan Agama Medan memiliki Komitmen dan target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam Waktu Kurang dari 30 hari sejak Pendaftaran Perkara
Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Permohonan Dispensasi Kawin
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya ATK sebesar Rp. 150.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang (2 x Panggilan Pihak)
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan
Salinan Penetapan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Medan |
||
|
|
|
A |
Secara Lisan |
|
|
1. |
Melalui aplikasi SIWAS MA-RI |
|
2. |
Melalui Whatsapp no 08116260505 0811-6260-505; yakni pada jam kerja
mulai hari Senin s.d Jum'at, pukul 08.00 s.d pukul 16.30 |
|
3. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Medan Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan |
|
|
|
B |
Secara Tertulis |
|
|
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Medan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Medan Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan. |
|
2. |
Melalui email Pengadilan Agama Medan : pamedan.klas1@gmail.com |
|
3. |
Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan |
|
|
|
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Medan |
||
|
|
|
|
1. |
Pengadilan Agama Medan akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis |
|
2. |
Pengadilan Agama Medan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan |
|
3. |
Pengadilan Agama Medan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis |
|
4 |
Pengadilan Agama Medan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana