Laboratorium

No. SK: 800/ 56 /SK /I/2023

  1. 1. Pasien telah melaksanakan/ melaui tahapan prosedur pemeriksaan di ruang pelayanan, dengan telah mendapatkan Formulir Pemeriksaan Laboratorium.
  2. 2. Pasien membawa KTP / Kartu Jaminan Kesehatan yang dimiliki sebagai tanda bukti dan pencatatan identitas.
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan yang disarankan untuk dibawa adalah KIS, BPJS, atau ASKES dengan UPT Puskesmas Tuntungan sebagai Faskes Pertama.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Laboratorium Klinik

Kotak saran & Pengaduan

   b. Telepon/WA : 0813-6006-2775

   c. puskesmastuntungan@gmail.com

   d. Sosial Media

       Fb : Puskesmas Tuntungan, Ig : tuntunganpuskesmas

e.    Surat : Jl. Bunga Melati II (Belakang Kantor Camat Medan Tuntungan), Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kode Pos 20136

f.    SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"