Standar Pelayanan Penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB)

No. SK: 27

  • SSPD-BPHTB
    1. Foto copy penerima dan pemberi hak
    2. Foto copy Setifikat Tanah objek peralihan
    3. Surat pernyataan peralihan hak bermaterai Rp. 10.000
    4. Foto Objek Peralihan
    5. Denah lokasi objek peralihan
    6. Foto copy SPPT PBB P2 tahun berjalan

  1. 1 (Satu) jam untuk pengajuan dan pengecekan validasi berkas permohonan
  2. 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diverifikasi lapangan oleh Petugas Teknis dan diserahkan kembali oleh Pemohon ke Petugas Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak Daerah-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan
  2. Melalui SMS
  3. Melalui Telepon
  4. Melalui petugas loket pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB)"