Rekomendasi SKCK

  1. Rekomendasi SKCK dari desa
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Foto Berwarna 4x6

  1. pemohon ke desa untuk dibuatkan surat rekomendasi SKCK dan di tanda tangani kepala desa
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. petugas verifikasi memintakan tanda tangan ke kepala OPD, Sekretaris, dan Kepala Seksi
  4. Rekomendasi SKCK selesai dan dibawa ke polsek

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

Pengaduan bisa melalui datang langsung ke Kecamatan, bisa melalui media sosial seperti whatsapp dan instagram, bisa melalui kanal lapor SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SKCK"