Rekomendasi Bantuan Sosial / Keagamaan

No. SK: 188.4/34/415.63/2024

  1. Proposal yg telah ditanda tangani oleh ketua dan Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa
  2. Kepala Desa Membuatkan Rekomendasi Bantuan Sosial / Keagamaan
  3. Pemohon membawa Rekomendasi ke Kantor Kecamatan
  4. Loket Kecamatan menerima berkas Rekomendasi dari pemohon
  5. berkas diserahkan ke Camat untuk di tandatangani
  6. Berkas diregister kemudian diserahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi bantuan Sosial / Keagamaan

Kecamatan Perak

Jl. Raya Perak No.75 Perak 614 61 

Telp .                 : (0321) 862043                         

WA                   : 085100399712

  email                 : kecperak2021@gmail.com  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store