Pelayanan rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian

No. SK: 27 tahun 2020

  1. Surat Pengantar Dari Kepala Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ); Fotocopy identitas Diri ( KTP ); Pas foto 4 x 6 = 2 lembar (terbaru) Tanda lunas PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ); Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Kasi Pelayanan Umum dan Trantib memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  2. Pencetakan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) oleh petugas kecamatan Kasi PelayananUmum dan Kesos dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon Pengarsipan dokumen Rekomendasi

30 (tiga puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang

berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Menengah dan Informal

Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Lalan di Desa Bandar Agung

   Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081368865376)

Kotaksaran/ aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian"