Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

  • Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi
    1. ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui Web Portal SAKTI kemenkeu.go.id
    2. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  • Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat:
    1. Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

  • Perubahan Supplier dan Kontrak Melalui Aplikasi
    1. - Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI. - Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK Supplier/Kontrak. - Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh Dokumen Pendukung.atau belum disetor. - Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana. - Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan ke satker dalam bentuk email.
  • Perubahan Supplier melalui Surat
    1. - Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier. - Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Supplier, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan perubahan data supplier pada SPAN. - Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email. - Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. - Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan
  • Perubahan Kontrak melalui Surat
    1. - Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI. - Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan. - Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS menerbitkan NRK Perubahan dan melakukan pencadangan dana. - Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan ke satker dalam bentuk email. - Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/kontak resmi masing-masing KPPN.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak

lapor.go.id
wise.kemenkeu.go.id
gol.kpk.go.id
pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
bit.ly/dasikusinjai
upgkppnsinjai@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak"