4. Pelayanan Poli Umum Perempuan

No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien perempuan sesuai dengan urutan pasien perempuan. 2.Petugas mendahulukan pasien perempuan disabilitas/lansia 60 tahun. 3. Petugas memberi salam dan mempersilahkan duduk 4. Petugas melakukan vital sign kemudian mencatat di buku pasien. 5. Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan . a. pemeriksaan kepala : adalah eksoftalmus ,ptosis apakah konjungvita anemis ,sclera ikterik ,pupil isokor ,tekanan intra okuli normal adakah dishcarge telinga ,polip hidung ,parotitis b. Pemeriksaan leher: apakah tekanan vena jungularis meningkat, limfonodi leher teraba, kelenjar tiroid membesar, posisi trachea c. Pemeriksaan thorax : - Untuk paru –paru: bagaimana bentuk dada,diameter antero posterior , apakah ada ketinggalan gerak, apakah perkusi sonor,apakah vesikuler meningkat ,adakah ronkhi /whezing - Untuk jantung : Bagaimana implus apex cardis ,adakah penonjolan precordial ,adakah getaran /thrill,posisi implus apical ,apakah perkusi redup,bagaimana suara jantung pertama dan kedua ,adakah split/bising /gallop d. Pemeriksaan Abdomen : Adakah pelebaran ,vena apakah ada masa nyeri,tekan ukuran , lien dan hepar ,bagaimana tonus dan elastisitas dinding perut,apakah perkusi tympani ,adakah gelombang cairan ,peristaltic usus normal/meningkat/menurun e. Pemeriksaan Ekstremitas : Adakah deformitas ,bagaimanacara berjalan adakah penurunan tonus otot ,nyeri tekan, apakah gerakan bebas /terbatas,bagaimana reflek patella achiles 6. Bila perlu dokter melakukan rujukan ke laboratorium jika memerlukan pemeriksaan darah,dahak. 7. Dokter harus melihat riwayat pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan pada pasien sebelumnya dengan melihat catatan hasil pemeriksaan di rekam Medis 8. Perawat/Bidan lain di pelayanan wajib mengingatkan Dokter jika terjadi pengulangan pemeriksaan yang diperlukan pada pasien 9. Dokter menegakkan Diagnosis 10. Dokter memberikan konsultasi ,informasi dan edukasi (KIE) sesuai dengan diganosis yang telah ditegakkan dengan kondisi pasien 11. Dokter melakukan rujukan internal jika diperlukan kebagian poli Gizi,poli Gigi , Paru ,poli KIA /KB 12. Dokter menuliskan resep sesuai diagnosis dengan kondisi pasien 13. Dokter memberikan surat istirahat bagi pasien yang memerlukan 14. Dokter melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit bagi pasien yang tidak bisa di tangani di puskesmas 15. Perawat /Bidan melengkapi form –form yang diperlukan dalam kegitan pemeriksaan pasien dengan lengkap : Rekam medis, pengantar Laboratorium, surat keterangan dokter.

5 Menit  atau Sesuai kasus

- Pasien Umum : Rp. 10.000,00 ( Pembayaran di bagian Obat)

( sesuai dengan peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan  No.04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum ) untuk pengurusan  surat keterangan kesehatan

- Pasien BPJS : Gratis


Poli Perempuan : Berobat Jalan, Konsultasi, Rujukan

Secara tertulis melalui  kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Berobat Jalan, Konsultasi, Rujukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Pelayanan Poli Umum Perempuan"