Pelayanan Pengendalian dan Verifikasi Penyusunan Renstra Perangkat Daerah

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. Surat Edaran Bupati tentang Penyusunan Rancangan Renstra
  2. RPJPD
  3. RPJMD
  4. Renstra periode sebelumnya

  1. Menyampaikan Surat Edaran Bupati tentang Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah dengan melampirkan Rancangan Awal RPJMD
  2. Mengendalikan pelaksanaan Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah
  3. Melaksanakan koordinasi Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah oleh bidangpengampu urusan terkait
  4. Menerima Rancangan Renstra dari Perangkat Daerah
  5. - Melaksanakan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah oleh bidang pengampu urusan terkait - Menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Renstra kepada Kepala Perangkat Daerah - Mengirimkan tembusan saran dan rekomendasi kepada Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD
  6. Mengkoordinir pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah
  7. Mendistribusikan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada seluruh Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota
  8. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah
  9. Melaksanakan koordinasi penyusunan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah oleh bidang pengampu urusan terkait
  10. Menerima Rancangan Akhir Renstra dari Perangkat Daerah
  11. - Melaksanakan verifikasi Rancangan Akhir Renstra bersama Perangkat Daerah oleh bidang pengampu urusan terkait - Menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra kepada Kepala Perangkat Daerah - Mengirimkan tembusan saran dan rekomendasi kepada Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
  12. Mengendalikan pelaksanaan penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah
  13. Melaksanakan koordinasi penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah
  14. Menerima Rancangan Akhir Renstra dari Perangkat Daerah
  15. Menyampaikan Rancangan Akhir Renstra dari Perangkat Daerah kepada Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perbup
  16. Menerima Perbup tentang Renstra Perangkat Daerah
  17. Mendistribusikan Perbup tentang Renstra Perangkat Daerah kepada seluruh Perangkat Daerah

Penyusunan Renstra dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan, dimulai paling lambat 1 bulan setelah Perda RPJMD ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah

Penanganan Pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dilakukan dengan :

Datang langsung

Surat Pengaduan

Telepon / Faksimili (0366-91547)

Email : bappedakabbangli@gmail.com

Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

Website : https://bappeda.banglikab.go.id

Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000, Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengendalian dan Verifikasi Penyusunan Renstra Perangkat Daerah"