Standar Pelayanan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2)

No. SK: 27

  • Standar Pelayanan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2)
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP
    3. Foto copy KTP
    4. Foto copy Sertifikat atau Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari Pemerintah Nagari atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan
    5. Surat Keterangan Objek Pajak belum terdaftar PBB P2 dari Walinagari
    6. Foto copy SPPT yang bersebelahan atau SPPT induk
    7. Foto Objek Pajak

  1. 1 (satu) jam untuk pengajuan dan pengecekan validasi berkas permohonan
  2. 5 (lima) hari kerja apabila berkas permohonan lengkap dan valid, serta tidak memerlukan verifikasi lapangan
  3. 15 (lima belas) hari kerja apabila berkas permohonan memerlukan verifikasi lapangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nomor Jual Objek Pajak (SK NJOP)

  1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan
  2. Melalui petugas loket pelayanan PBB P2
  3. Melalui Telepon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2)"