Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK1)

No. SK: 500/20/Kpts/Diskopnaker/2024

  1. a. Foto Copy KTP 1 lembar
  2. b. Photo Copy Kartu Keluarga 1 lembar
  3. c. Foto Copy Ijazah terakhir1 Lembar
  4. d. Pas Photo berwarna 3x4 2 lembar

  1. a. Petugas Memeriksa kelengkapan berkas, jika lengkap diteruskan ke Fungsional Pengantar Kerja dan dikeluarkan bukti penutupannya. Lamaran tidak diserahkan kepada Pencari Kerja untuk dilengkapi
  2. b. Fungsional Pengantar Kerja menyetujui pembuatan kartu pencari kerja (AK1)
  3. c. Operator membuat dan mencetak kartu pencari kerja (AK1) dan memberikan ke Pencari Kerja dan ditandatangani Pencari Kerja

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK1)

Email,Website,Petugas Khusus, Media Sosial dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK1)"