Layanan Penyaluran Cadangan Pangan

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 , pasal 31 ayat (1) penyaluran cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi ,Kekurangan pangan,Gejolak harga pangan,Bencana alam ,Bencana sosial dan/atau,Menghadapi keadaan darurat

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajukan Permohonan Bantuan Kepada Bupati
  2. Bupati Memerintahkan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kab. Landak untuk Melakukan investigasi di lapangan
  3. Tim investigasi melaporkan hasil koordinasi dan pemeriksaan dilapangan
  4. Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) memerintahkan pengelola gudang untuk mengeluarkan beras cadangan pangan pemerintah (CPP)
  5. Penyerahan bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) kepada BNPB untuk disalurkan kepada korban bencana alam

+- 1 (satu) bulan

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Cadangan Pangan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Alur Penanganan Pengaduan

Meneruskan pengaduan kepada tim pengelola pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyaluran Cadangan Pangan"