Pelayanan Publik Terhadap Kelompok Rentan

  1. Penyandang Disabilitas
  2. Kelompok Lanjut Usia
  3. Ibu Hamil dan menyusui
  4. Ibu dengan Anak
  5. Dokumen persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan

  1. Pengguna Jasa melakukan permohonan mandiri melalui aplikasi untuk masing – masing pelayanan dan dapat pula mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu (tatap muka)
  2. Pada pelayanan tatap muka, pengguna jasa akan diberikan nomor antrian, kursi tunggu, dan loket prioritas
  3. Pengguna Jasa mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi dan alamat jelas pada lembar permohonan
  4. Setelah proses pelayanan selesai, petugas akan mengantarkan produk layanan kepada pengguna jasa sesuai alamat dan informasi yang diberikan oleh pengguna jasa

Menyesuaikan dengan standar masing - masing pelayanan yang di butuhkan

Tidak dipungut biaya

Sesuai dengan produk layanan pada standar pelayanan yang dibutuhkan

1. Menyediakan kotak saran dan aduan di Kantor Pelayanan Terpadu 

2. Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id 

3. WA Center : 08112010884 

4. Kanal Pengaduan SP4N LAPOR 

5. Media sosial yang dikelola oleh UPT PPN Kejawanan : a. Instagram @ppnkejawanan b. Facebook PPN Kejawanan Cirebon c. Youtube @humasppnkejawanan d. TikTok @ppnkejawananofficial 

6. Pengelolaan aduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi ePIT dan SiPAUS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Terhadap Kelompok Rentan"