Penanganan Tanggap Darurat

No. SK: 21 Tahun 2024

  1. Adanya Pengaduan Masyarakat (baik lisan maupun tertulis)

410 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Tanggap Darurat

Tim Reaksi Cepat akan menuju TKP setelah Laporan diterima untuk melakukan assisment dan melakukan penanganan kedaruratan dan mekaukan pemenuhan dasar 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Tanggap Darurat"