laboratorium

No. SK: 445/02.105/SK /I/2023

  1. Pasien telah melaksanakan/ melaui tahapan prosedur pemeriksaan di ruang pelayanan, dengan telah mendapatkan Formulir Pemeriksaan Laboratorium
  2. Pasien membawa KTP / Kartu Jaminan Kesehatan yang dimiliki sebagai tanda bukti dan pencatatan identitas
  3. Kartu Jaminan Kesehatan yang disarankan untuk dibawa adalah KIS, BPJS, atau ASKES dengan UPT Puskesmas Tuntungan sebagai Faskes Pertama

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pemeriksaan laboratorium Klinik

a. Kotak saran & Pengaduan
b. Telepon/WA : 0852-6686-6240
c. Email : puskesmashelvetiamedan@gmail.com
d. Sosial Media Fb : Puskesmas Helvetia, Ig : pkm.helvetia
 e. Surat : Jl. Kemuning Perumnas Helvetia Medan Kelurahan Helvetia,Kecamatan Medan Helvetia, Kode Pos 20124
 f. SP4N LAPOR
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/email pengadu yang bersangkutan ataupada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "laboratorium"