Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat

  1. Identitas diri
  2. Dokumen pendukung

  1. Pengaduan dapat disampaikan pada website ppid Poltekpar Bali dengan mengisi formulir pengaduan atau permintaan informasi
  2. Masukkan lapiran berupa data diri atau KTP dan dokumen pendukung terkait aduan
  3. Tindak lanjut akan disampaikan melalui email oleh petugas PPID

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sistem Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Sipadma)

Pengaduan atau permintaan informasi yang masuk pada website ppid.ppb.ac.id langsung ditindaklanjuti pada bagian terkait dan dilaporankan pada pimpinan untuk memudahkan pengambilan keputusan strategis jika diperkukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat"