Pengajuan Subsidi Listrik

  1. Formulir Subsidi :Listrik dari desa
  2. KK dan KTP asli
  3. Kartu PKH dan KIS asli
  4. No ID Pelanggan (12 digit)

  1. pemohon ke desa meminta formulir
  2. ambil antrian di kecamatan
  3. berkas di cek petugas verifikasi
  4. apabila sudah lengkap, operator mengajukan di website
  5. form dari website di cetak dan di tandatangani Kasi Sosbud
  6. berkas dibawa pemohon ke kantor PLN apabila sudah disetujui

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Subsidi Listrik

Pengaduan bisa melalui datang langsung ke Kecamatan, bisa melalui media sosial seperti whatsapp dan instagram, bisa melalui kanal lapor SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Subsidi Listrik"