Pelayanan Pemberian Obat

No. SK: 440/027/424.072.04/2023

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP/KK) dan/atau Kartu BPJS

  1. Petugas membaca resep dan memberikan nomor urut
  2. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep
  3. Petugas memberikan etiket berwarna putih untuk obat oral dan etiket biru untuk obat luar. disertai pemberian identitas dan instruksi penggunaan obat
  4. Petugas melakukan double cek dengan memeriksa dan mencocokan obat dengan resep sebelum diberikan
  5. Petugas memanggil pasien dan mencocokan identitas pasien
  6. Petugas menyerahkan obat dengan disertai pemberian informasi mengenai cara penggunaan, efek samping, aturan pakai dan penyimpanan yang benar
  7. Petugas dan pasien membubuhkan tanda tangan pada lembar resep

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian obat

Email: pkmnkjjr33@gmail.com

Kotak Saran Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Obat"