Layanan Konsultasi Stakeholder

  1. Stakeholder datang ke KPPN Selong
  2. Stakeholder melaksanakan konsultasi melalui Kegiatan SAKRA yang dilaksanakan setiap bulan

  1. Stakeholder datang langsung ke KPPN Selong
  2. Stakeholder melakukan konsultasi melalui Kegiatan SAKRA yang dilaksanakan setiap bulan

20 Menit per satu jenis layanan


Tidak dipungut biaya

Konsultasi Stakeholder

1. Telepon : (0376) 21564
2. Whatsapp : 081917797222.
3. Situs : www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong
4.Surat : Jl. M. Yamin 43 Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
5.Email : pengaduankppnselong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Stakeholder"