Standar Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

No. SK: 27

  • Surat Keputusan
    1. Foto copy KTP Pemohon
    2. Foto copy SKP/SSPD
    3. Surat permohonan penghapusan/pengurangan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

  1. Melalui SMS
  2. Melalui Telepon
  3. Melalui petugas loket pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah"